Korupsi

Kejagung Panggil Mantan Sekretaris Mendag Atas Kasus Impor Gula

Sumber Foto: Antara

JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) panggil mantan Sekretaris Menteri Perdagangan untuk diperiksa sebagai saksi terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam impor gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015–2016.

“Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa IDS (Ida Dewi Santi) selaku Sekretaris Menteri Perdagangan periode tahun 2016,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar, Senin (6/1/2025).

Penyidik turut memeriksa dua saksi lainnya selain IDS, yakni NAS yang menjabat sebagai Project Manager PT Sucofindo pada tahun 2016, serta SS, pegawai Badan Pusat Statistik.

Ketiga saksi tersebut, menurut penyidik, dimintai keterangan terkait kasus yang melibatkan tersangka Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong dan rekan-rekannya.

“Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” ucapnya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Tom Lembong, yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015–2016, dan CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Menurut keterangan dari Kejagung, kasus ini bermula ketika Tom Lembong, selaku Menteri Perdagangan saat itu, memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.

Padahal, hasil rapat koordinasi antarkementerian pada 12 Mei 2015 menyatakan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor. Selain itu, persetujuan impor tersebut dikeluarkan tanpa melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian untuk memastikan kebutuhan gula dalam negeri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button